Limboto, Setiap Pelaku Usaha wajib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara berkala. Hal ini diungkapkan olej Kepala Dinas DPM-PTSP Ir. Hadijah U Tayeb, MM saat membuka kegiatan Sosialiasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasi Resiko bertempat di Hotel Maqna Kota Goronyalo Kamis (13/10/2022).
“Semua pelaku usaha tidak luput untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan laporan secara berkala, yakni untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)” Tukas Hadiijah
“Melakukan pelaporan LKPM melalui Online Single Submission (OSS) merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Sejak kehadiran OSS berbasis risiko, dapat dengan mudah dilakukan secara online.
Akan tetapi Ia menyadari, dengan melalui pelaporan LKPM melalui OSS ini, banyak para pelaku usaha yang masih kurang memahami dengan tata cara tersebut, sehingga banyak para pelaku usaha yang belum melakukan pelaporan LKPM.
“Karena memang ini secara online, sehingga masih banyak pelaku usaha yang belum melapor, bukan berarti mereka tidak mau, tapi karena mereka kurang memahami tata cara bagaimana pelaporan itu sendiri, makanya kami terus melakukan sosialisasi dan pemantauan, dengan demikian mereka bisa melakukan pelaporan dan kami juga Pemerintah bisa memantau usaha mereka,” Jelasnya.
Terdapat sebanyak 35 pelaku usaha yang berasal dari Kabupaten Gorontalo mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, mengenai implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.