Betul, ada yang disebut dengan fiktif positif,
jadi apabila pemenuhan persyaratan sudah
disampaikan oleh pelaku usaha, sudah
diupload ke sistem OSS RBA, kemudian dalam
waktu durasi pemenuhan persyaratan yang
ada di Lampiran 1 PP 5/2021 tidak dipenuhi
oleh DPMPTSP maka otomatis sistem OSS RBA
akan menerbitkan perizinan berusaha SS
maupun Izin secara otomatis.