ketentuan terkait dengan pemenuhan
komitmen sudah berbeda dengan OSS 1.1.
karena di OSS RBA ini sudah menggunakan
perhitungan/analisis berbasis risiko. NSPK
perizinan berusaha terdapat di Peraturan
Pemerintah No 5 tahun 2021
ketentuan terkait dengan pemenuhan
komitmen sudah berbeda dengan OSS 1.1.
karena di OSS RBA ini sudah menggunakan
perhitungan/analisis berbasis risiko. NSPK
perizinan berusaha terdapat di Peraturan
Pemerintah No 5 tahun 2021