- Surat Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000,- / Mengisi Formulir yang telah disiapkan;
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan Bagi yang Berbadan Hukum (PT, CV, FA) Dan khusus PT dilengkapi dengan Akta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
- Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup;
- Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
- Keterangan Rencana Kegiatan Berupa :
- Untuk industri, berupa Diagram Alir Produksi (Flow Chart Of Production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
- Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.