DAFTAR PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN PERIZINAN
MELALUI LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018
BIDANG PARIWISATA
No. | JENIS PERIZINAN/ Pendaftaran Melalui OSS |
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. | TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA | Usaha pariwisata meliputi bidang usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. spa.
|
Izin Usaha
Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen, maka TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha. Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan / kantor / ruangan bukan milik sendiri, IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan. Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya sebagai berikut: :
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDUP dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di lokasi lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Pengelolaan Perairan di masing-masing wilayah tersebut. Pelaku Usaha wajib melakukan pemutakhiran TDUP pada ystem OSS apabila terdapat suatu perubahan kondisi mencakup 1 (satu) atau lebih kondisi:
|
2. | SERTIFIKAT USAHA PARIWISATA. |
|
|