No. |
JENIS PERIZINAN/
Pendaftaran Melalui OSS |
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN |
KETERANGAN |
1. |
IZIN LINGKUNGAN |
- Dokumen Penegasan Kesesuaian Ruang
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL
|
Izin Usaha
- Pelaku Usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
- Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS, melalui system elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
- Izin Usaha dan izin Komersial atau Operasional dilengkapi persyaratan berupa : (a) Pernyataan Komitmen (Format pada Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P22/MENLH/SETJEN/KUM.1/7/2018
|
2. |
IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3 |
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil (Terintegrasi dengan Izin Lingkungan, AMDAL/UKL-UPL)
- Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL.;
- Izin Lokasi;
- Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan;
- Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3;
- Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3;
- Dokumen mengenai Prosedur penyimpanan Limbah B3;
- Dokumen mengenai Prosedur tanggap darurat Limbah B3;
- Dokumen mengenai Rancang bangun fasilitas penyimpanan Limbah B3.
|
Izin Komersial atau Operasional |
3. |
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) |
Dokumen penegasan kesesuaian ruang |
Izin Usaha
- SPPL disusun dan ditandatangani oleh Pemrakarsa;
- SPPL disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan nya untuk dilakukan verifikasi
|