No. |
JENIS PERIZINAN/
Pendaftaran Melalui OSS |
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN |
KETERANGAN |
1. |
IZIN USAHA PERKEBUNAN |
A. Usaha budi daya tanaman perkebunan
- Izin Lokasi;
- Izin Lingkungan;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari Gubernur
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
- Hak Guna Usaha;
- Pernyataan mengenai:
- Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan: (a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan (b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan (b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman;
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
- Rencana pengolahan hasil;
- Melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; dan
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
- Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan seba-gai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan
- Izin Lokasi;
- Izin Lingkungan;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari
gubernur;
- Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
kebutuhan total bahan baku;
- Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
- Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
- Hak Guna Bangunan; dan
- Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.
C. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan
- Izin Lokasi;
- Izin Lingkungan;
- Kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari
gubernur;
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
- Hak Guna Usaha;
- Pernyataan mengenai:
- Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Usaha produksi perbenihan tanaman perkebunan :
- Pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
- Peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
- Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan
- Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
|
- Izin Usaha
- Wajib menyampaikan pemenuhan komitmen paling lambat 2 bulan sejak IUP diterbitkan oleh OSS
- Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
|
2. |
IZIN USAHA OBAT HEWAN |
A. Izin Importir, Eksportir, dan Produsen Obat Hewa :
- Importir
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
- Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
- Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
- Pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
- Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis;
- Eksportir:
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota;
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
- Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
- Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
- Pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
- Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis;
- Produsen :
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota;
- Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi pabrik dan kantor berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk produsen yang mempunyai pabrik di luar lokasi kantor pusat; dan
- Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
B. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik :
- Sertifikat pelatihan cara pembuatan obat hewan yang baik;
- Lay out pabrik
|
- Izin Usaha
- Wajib menyampaikan pemenuhan komitmen paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha Obat Hewan diterbitkan oleh OSS
- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan Evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas komitmen
|
3. |
IZIN USAHA TANAMAN PANGAN |
A. Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan:
- Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan gubernur;
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan bupati/wali kota;
- Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lim puluh ribu);
- rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan
- hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian;
- pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
- rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
B. Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan :
- izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu);
- rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
- hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
- jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/wali kota;
- pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
- pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
- rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa
genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
C. Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pascapanen :
- Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan gubernur;
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan bupati/ wali kota;
- Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu);
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
- Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
- Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian;
- Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan
- Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
D. Izin Usaha Perbenihan Tanaman :
- Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Hak Guna Usaha;
- Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih;
- Jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; dan
- Fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pangan.
|
- Izin Usaha
- Wajib menyampaikan pemenuhan komitmen paling lambat 2 bulan sejak Izin Usaha Tanaman Pangan diterbitkan oleh OSS;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Pemerintah Daerah, Provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas komitmen.
|
4. |
IZIN USAHA HORTIKULTURA |
A. Izin Usaha budi daya hortikultura :
- Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;
- Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pernyataan akan melakukan kemitraan; dan;
- Hak Guna Usaha.
B. Izin Usaha Perbenihan hortikultura :
- Keterangan telah melaksanakan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Sertifikat kompetensi produsen oleh perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pengawasan dan sertifikasi benih;
- Pernyataan akan melakukan kemitraan; dan
- Surat penguasaan lahan.
|
- Izin Usaha
- Wajib menyampaikan pemenuhan komitmen paling lambat 2 bulan sejak Izin Usaha Hortikultura diterbitkan oleh OSS
- Direktorat Jenderal Hortikultura, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten / kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
|
5. |
IZIN USAHA PETERNAKAN |
- Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota yang diterbitkan gubernur;
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan peternakan daerah provinsi dari gubernur yang diterbitkan bupati/wali kota;
- Izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta;
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan;
- Pernyataan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices); dan
- Pernyataan akan melakukan kemitraan.
|
- Izin Usaha
- Wajib menyampaikan pemenuhan komitmen paling lambat 2 bulan sejak Izin Usaha peternakan diterbitkan oleh OSS
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah daerah provinsi, atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
|
6. |
PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN |
Diatur pada pasal 37 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2018
- Pendaftaran usaha peternakan dilakukan oleh dinas yang yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan terhadap peternak skala kecil atau mikro dengan skala usaha tertentu.
- Skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak
|
Izin Usaha (Skala Kecil) |