No. |
JENIS PERIZINAN/
Pendaftaran Melalui OSS |
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN |
KETERANGAN |
1. |
IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL |
Persyaratan Sertifikat Produksi UMOT :
- Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
- Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
- Data tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, ijazah, Surat Tanda Registrasi, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, dan surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab dengan Pelaku Usaha.
|
- Izin Usaha (Digabung )
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun Kepala dinas kesehatan Kab / kota melaku-kan evaluasi dan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen
- Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tidak terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan kab/kota menerbitkan Sertifikat Produksi UMOT paling lama 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
- Dalam hal hasil evaluasi terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan kab / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada kepala dinas kesehatan kab/kota melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
|
2. |
IZIN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA (PRT) ALAT KESEHATAN & PKRT |
- Sertifikat pelatihan pelaksanan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha;
- Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki prasarana yang memadai; dan
Berita acara pemeriksaan. |
- Izin Usaha
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) tahun.
- Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS.
- Pemerintah kab / kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 12 (dua belas) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
- Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemDa kab / kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.
- Dalam hal diperlukan perbaikan, PemDa kab / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS paling lama 5 Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha, PemDa kab / kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 Hari melalui sistem OSS.
|
3. |
IZIN TOKO ALAT KESEHATAN |
- Berita acara pemeriksaan;
- Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa; dan
- Daftar alat kesehatan yang disalurkan.
|
- Izin Usaha
- Pemenuhan komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) tahun.
- Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS.
- Pemerintah kab / kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 12 Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
- Dalam hal diperlukan perbaikan, PemDa kab / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS paling lama 5 Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Dalam hal diperlukan perbaikan, PemDa kab / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS paling lama 5 Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemDa kab/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 Hari melalui sistem OSS.
|
4. |
IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT KELAS C, D, dan KELAS D PRATAMA. |
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
|
- Izin Usaha (Digabung).
- Pemenuhan komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) tahun.
- Pemerintah kab/kota melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen paling lama 7 Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.
- Dalam rangka melakukan perbaikan, Pelaku Usaha dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS.
- Pemerintah kab/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan Komitmen paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan kembali pemenuhan Komitmen.
|
5. |
IZIN OPERASIONALISASI RUMAH SAKIT KELAS C, D, dan KELAS D |
- Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen;
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi; dan
- Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional.
|
- Izin Komersial atau Operasional
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan.
- Pemerintah kab/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.
- Berdasarkan hasil verifikasi & visitasi PemDa kab / kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui lembaga/sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dilakukan visitasi.
|
6. |
IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM DAN KHUSUS |
- Notifikasi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan kabupaten/kota;
- Profil laboratorium klinik; dan
- Jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan.
|
- Izin Komersial atau Operasional (digabung izin mendirikan dan operasional)
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.
- Pemerintah kab/kota melakukan verifikasi dan visitasi paling lama 10 hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen. (Tim Visitasi terdiri dari unsur Dinas kesehatan kab / kota, asosiasi laboratorium kesehatan, dan organisasi profesi).
- Berdasarkan hasil visitasi pemda kab/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan kepada Lembaga/sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 Hari sejak dilakukan visitasi.
|
7. |
IZIN PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN VEKTOR & BINATANG PEMBAWA PENYAKIT |
- Memiliki surat Izin Usaha dan surat izin tempat usaha;
- Daftar tenaga entomologi atau tenaga kesehatan yang terlatih bidang entomologi
- Daftar bahan dan peralatan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
|
- Izin Komersial atau Operasional
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) tahun.
- PemDa kab/kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen. tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan yang dilengkapi berita acara pemeriksaan paling lama 6 (enam) Hari.
- Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemEerintah kab/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.
- Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan diperlukan perbaikan, PemDa kab/kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
|
8. |
IZIN OPERASIONAL KLINIK |
- Notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
- Profil klinik; dan
- Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan.
|
- Izin Komersial atau Operasional (digabung izin mendirikan dan izin operasional)
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.
- Pemerintah kab/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.
- Berdasarkan hasil visitasi dinas kesehatan daerah kab/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan visitasi.
|
9. |
IZIN APOTEK |
- STRA;
- Surat izin praktik apoteker;
- Denah bangunan;
- Daftar sarana dan prasarana; dan
- Berita acara pemeriksaan.
|
- Izin Usaha
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 6 (enam) bulan.
- Pemerintah kab/kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 6 Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
- Pemerintah kab/kota dalam melakukan Pemeriksaan lapangan melibatkan unsur dinas kesehatan kab / kota yang terdiri atas tenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.
- Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemDa kab / kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.
- Dalam hal diperlukan perbaikan, Pemerintah kab. / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan melalui sistem OSS paling lama 1 bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemDa kab/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 Hari melalui sistem OSS.
|
10. |
IZIN TOKO OBAT |
- STRTTK;
- Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;
- Denah bangunan;
- Daftar sarana dan prasarana; dan
- Berita acara pemeriksaan.
|
- Izin Usaha
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 6 (enam) bulan.
- Pemerintah kab/kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 6 Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
- Pemerintah kab/kota dalam melakukan Pemeriksaan lapangan melibatkan unsur dinas kesehatan kab / kota yang terdiri atas tenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana
- Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemDa kab/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 Hari melalui sistem OSS.
- Dalam hal diperlukan perbaikan, Pemerintah kab. / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan melalui sistem OSS paling lama 1 bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, PemDa kab/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen paling lama 3 Hari melalui sistem OSS.
|
11. |
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
- Pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.
- Berita acara pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.
|
- Izin Komersial atau Operasional
- Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan.
- Pemerintah kab/kota melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
- Paling lambat 5 (lima) Hari setelah tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan.
- Dalam berita acara pemeriksaan terdapat perbaikan, PemDa kab / kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi
|