DAFTAR PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN PERIZINAN
MELALUI LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018
BIDANG PENDIDIKAN
No. | JENIS PERIZINAN/ Pendaftaran Melalui OSS |
PERSYARATAN PEMENUHAN KOMITMEN | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1. | IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN FORMAL. | Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS
1. Izin Lokasi /Izin Lokasi Perairan ; a. Hasil studi kelayakan;
b. Isi Pendidikan; 5. Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi Komitmen lainnya, terdiri atas:
Adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri. |
Izin Usaha
Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
Pelaku Usaha Perseorangan hanya dapat melakukan usaha untuk izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing. (dikecualikan untuk taman kanak-kanak) Pelaku Usaha nonperseorangan yang menjalankan perizinan berusaha terdiri atas:
Pelaku Usaha nonperseorangan yang menjalankan perizinan berusaha penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Non formal dengan modal asing terdiri atas:
Pemda sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Komitmen Izin Operasional dan Komitmen lainnya wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional dan Komitmen lainnya oleh Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha. |
2. | IZIN PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PROGRAM KEAHLIAN PADA SMK |
|
Izin Komersial atau Operasional
Komitmen Izin Operasional wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Izin Usaha. Pemda sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha paling lama 30 hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha. |
3. | IZIN PENYELENGAAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL | a. Pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
b. Satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis. 1. Izin Lokasi / Izin Lokasi Perairan ; Komitmen Izin Operasional bagi Pelaku Usaha , meliputi: a. Hasil studi kelayakan; Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Isi pendidikan; |
Izin Komersial atau Operasional |
4. | IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN KERJA SAMA (SPK) | Izin Lokasi / Izin Lokasi Perairan ;
Izin Lingkungan; IMB, Komitmen Izin Operasional bagi Pelaku Usaha , meliputi: a. Perjanjian kerja sama antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia untuk mendirikan SPK, paling sedikit memuat: Klausul tentang kurikulum yang digunakan; Klausul tentang komposisi tenaga pendidik (paling banyak 70% (tujuh puluh persen) Warga Negara Asing) dan tenaga kependidikan (paling banyak 20% (dua puluh persen) Warga Negara Asing); Klausul tentang kepemilikan aset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Klausul tentang pembiayaan SPK; dan Klausul tentang pilihan forum penyelesaian sengketa. b. Salinan dokumen status badan hukum lembaga pendidikan di Indonesia berupa akta yayasan atau akta perkumpulan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Salinan sertifikat akreditasi satuan pendidikan nasional dengan hasil terakreditasi A yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia; d. Salinan sertifikat akreditasi satuan pendidikan nasional dengan hasil terakreditasi A yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia; e. Salinan dokumen mengenai status badan hukum lembaga pendidikan asing dari negara asalnya; f. Salinan dokumen akreditasi atau pengakuan lembaga pendidikan asing atau dokumen pengakuan dari negara asalnya; g. Salinan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sertifikat hak milik; sertifikat hak guna bangunan; sertifikat hak pakai; dan/atau surat perjanjian sewa menyewa. h. Rencana Induk Pengembangan SPK, memuat : 1. visi dan misi; i. Rencana Umum Tata Ruang SPK; j. Referensi bank atas nama lembaga pendidikan di Indonesia; k. Bukti mengenai jaminan sumber pembiayaan paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan 6 (enam) tahun untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan l. Hasil studi kelayakan paling sedikit memuat: Prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; Prospek pendirian satuan pendidikan dari segi pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; Kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan Perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya. |
Izin Komersial atau Operasional |
5. | IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL DENGAN MODAL ASING. | Izin Lokasi / Izin Lokasi Perairan ;
Izin Lingkungan; IMB, Komitmen Izin Operasional bagi Pelaku Usaha , meliputi:
|